ilustrasi kalender (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)
Sesuai kalender 2025, bulan Januari akan berlangsung selama 31 hari. Tanggal 1 Januari jatuh pada hari Rabu dan tanggal 31 akan jatuh pada hari Jumat. Terhitung ada empat hari Minggu, yaitu:
- Minggu, 5 Januari 2025
- Minggu, 12 Januari 2025
- Minggu, 19 Januari 2025
- Minggu, 26 Januari 2025
Selain itu, masih ada hari libur Nasional dan cuti bersama di bulan Januari yang memungkinkan adanya long weekend atau akhir pekan panjang.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2025 Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024, hari libur nasional pada bulan Januari 2025 yang telah ditetapkan adalah Tahun Baru, Isra Miraj, dan Imlek. Berikut tanggalnya:
- Rabu, 1 Januari 2025: Libur Tahun Baru 2025
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Miraj Nabi Muhammad 1446 H
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Imlek 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Dengan demikian, terdapat total delapan tanggal merah sepanjang Januari 2025 dengan rincian empat hari Minggu dan empat hari libur nasional.