Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan negara kepada sekelompok orang atas pelanggaran hukum tertentu, biasanya karena alasan politis atau kemanusiaan. Meski demikian, tidak semua tindak kejahatan bisa mendapat perlakuan lunak semacam ini. Ada beberapa pelanggaran hukum yang tergolong berat dan serius, sehingga dikecualikan dari kebijakan amnesti karena dianggap mencederai keadilan dan kemanusiaan.
Negara berkewajiban menjaga integritas hukum serta melindungi korban dari tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa, hak asasi manusia, dan stabilitas nasional. Pemberian amnesti kepada pelaku kejahatan berat bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, berikut ini adalah lima tindak kejahatan yang tidak bisa diberi amnesti, baik di tingkat nasional maupun internasional.