3 Cara Halal Memuaskan Pasangan dari Jarak Jauh

Terpisahkan jarak dengan belahan jiwa tentunya tidak mudah, terutama bagi sepasang suami istri. Kondisi ini umumnya dikenal dengan istilah LDM (Long Distance Marriage), yang berarti hubungan pernikahan jarak jauh.
Sederhananya, suami dan istri tidak tinggal bersama, mulai dari tinggal di kota berbeda hingga terpisahkan antarnegara. Sayangnya, dalam kondisi semacam itu, terdapat beberapa hambatan yang harus dihadapi. Salah satunya, kurangnya kepuasan seksual.
Meski kini teknologi bisa menjadi perantara untuk memuaskan pasangan secara seksual, akan tetapi tidak semua cara memuaskan pasangan lewat ponsel diperbolehkan dalam Islam. Nah, berikut ini beberapa di antaranya yang diperbolehkan tanpa melanggar syariat yang berlaku.
1. Sexting

Cara pertama adalah melakukan sexting. Sebagai informasi, sexting merupakan kegiatan bertukar pesan mengenai hal-hal bernada seksual secara eksplisit. Dalam Islam, sexting dibolehkan bagi pasangan suami istri untuk meningkatkan kepuasan sensual.
Akan tetapi, ada bentuk sexting yang dilarang dalam Islam. Sebab, sexting yang diperbolehkan hanya dalam bentuk verbal yaitu kata-kata atau kalimat bernada seksual saja. Yang dilarang adalah sexting bentuk nonverbal.
2. Phone sex

Cara memuaskan pasangan dari jarak jauh menurut Islam yang kedua adalah phone sex. Mirip dengan sexting, pasangan suami istri boleh membicarakan hal-hal bernada seksual dan menggoda lewat telepon.
Bahkan, tidak apa-apa bila pasangan suami istri syahwatnya bangkit dan orgasme saat phone sex. Hal ini dengan catatan bahwa baik suami atau istri tidak menggunakan tangan untuk orgasme atau melakukan onani saat phone sex.
Selain itu, aktivitas phone sex harus dilakukan tanpa sepengetahuan orang lain. Pasangan LDM harus memastikan kalau tidak ada orang lain yang mendengar atau mengawasi mereka ketika sedang phone sex.
3. Video Call Sex (VCS)

Video Call Sex atau sering disingkat VCS, memang menjadi salah satu cara memuaskan pasangan dari jarak jauh yang banyak dilakukan. Menurut beberapa ulama, pasangan suami istri yang telah sah secara syariat, diperbolehkan untuk melakukan VCS.
Salah satu ulama yang membolehkan VCS bagi suami istri adalah Buya Yahya. Meski begitu, ada pula ulama yang berpegang teguh bahwa VCS tidak diperbolehkan karena menampilkan aurat meski melalui media.
Itulah beberapa cara memuaskan pasangan dari jarak jauh menurut Islam. Ketika melakukan cara-cara di atas, pastikan kamu dan pasangan tidak melakukan masturbasi dengan tangan sendiri karena hal tersebut haram dalam Islam, ya!