Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama. Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.
Umumnya, nikah siri bisa diartikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi gak diumumkan kepada khalayak serta gak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, tetapi gak sah di mata hukum.
Nah, berikut ini pengertian, hukum, tata cara, dan syarat nikah siri di Indonesia menurut agama Islam. Yuk, ketahui!