BPOM melakukan uji sampling selama November 2023 hingga Oktober 2024 dan menemukan 55 kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya beredar di pasaran. Produk tersebut memiliki kandungan seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Bahan merkuri yang terdapat di kosmetik dapat mengakibatkan bintik hitam, alergi, iritasi, sakit kepala, diare, hingga kerusakan ginjal. Sementara asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, hingga perubahan bentuk atau fungsi janin.
Selain itu, hidrokinon dapat menimbulkan hiperpigmentasi hingga menyebabkan perubahan warna kornea dan kuku. Pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 menyebabkan kanker hingga mengganggu fungsi hati.
Penggunaan bahan berbahaya dapat berimbas merusak fungsi sistem tubuh. Oleh karenanya, BPOM merilis 55 produk kosmetik yang memiliki kandungan berbahaya agar dihindari konsumen. Hal ini sebagaimana diinformasikan melalui Instagram resmi BPOM RI pada Sabtu (14/12/2024) lalu.