Sejak diinisiasi Komnas Perempuan di tahun 2012, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) senantiasa digaungkan untuk menegakkan keadilan bagi para penyintas dan menjamin perlindungan aman bagi perempuan dan anak. Pada Selasa, (9/3/2021) akhirnya RUU ini secara resmi disahkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Dilansir dari pres rilis The Body Shop Indonesia, momentum ini merupakan tonggak sejarah yang sudah dilewati selama bertahun-tahun. Akhirnya, RUU PKS tidak sekadar wacana untuk masuk dalam pembahasan yang lebih serius di kursi pemerintahan.