Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.125 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi khusus pada momen Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono, menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan setelah warga binaan berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"(Syaratnya) pertama itu harus sudah jadi narapidana dan sudah putus, dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik," kata Chandran kepada jurnalis, Senin (31/3/2025).