Menteri Imipas Beri Remisi Idul Fitri dan Nyepi pada Napi-Anak Binaan

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 157.953 narapidana dan anak binaan pada Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
- Sebanyak 2.039 narapidana Hindu mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Hari Raya Nyepi, sedangkan 156.312 narapidana Islam menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri.
- Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengurangi overcrowding, serta memenuhi hak-hak warga binaan sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berikan remisi bagi napi dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan pada perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah. Remisi dan PMP bagi napi dan anak binaan penganut Hindu dan Islam tersebut diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jumat (28/3/2025). Dia memberi selamat kepada 157.953 Narapidana dan Anak Binaan yang menerima RK dan PMP Khusus Nyepi maupun Idulfitri.
“Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Jumat (28/3/2025).
1. Rincian penerima remisi dan pengurangan masa pidana

Secara rinci, sebanyak 2.039 Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindu mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Hari Raya Nyepi. Dari jumlah itu, 1.629 Narapidana menerima RK, terdiri dari 1.609 RK I (pengurangan sebagian) dan 20 RK II (langsung bebas). Sementara itu, 12 Anak Binaan menerima PMP I.
Selain itu, 156.312 Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam menerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1446 H. Sebanyak 155.384 orang mendapat pengurangan sebagian pidana, sedangkan 928 orang langsung bebas.
2. Jadi motivasi untuk perbaiki diri

Agus menegaskan pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Remisi dan PMP, kata dia, jadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi.
"Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” kata dia.
3. Hemat anggaran makan warga binaan

Agus menyatakan bahwa Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) berlaku pada Hari Raya Nyepi 1947 Saka pada 29 Maret 2025 dan Idulfitri 1446 H sesuai ketetapan pemerintah.
Pemberian RK dan PMP Nyepi menghemat anggaran makan Warga Binaan sebesar Rp804,5 juta, sedangkan RK dan PMP Idulfitri menghemat Rp80,46 miliar. Kebijakan ini merupakan pemenuhan hak Warga Binaan sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
PP No. 99 Tahun 2012 mengatur bahwa Narapidana penerima Remisi harus menjalani pidana lebih dari enam bulan, sementara Anak Binaan harus lebih dari tiga bulan. Narapidana terorisme hanya mendapat Remisi jika mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.