Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 155.908 Warga Binaan pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu(21/3/2026). Jumlah tersebut terdiri dari 154.785 narapidana dan 1.123 anak binaan sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Dari total Narapidana penerima RK Idul Fitri, sebanyak 153.642 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1.143 orang memperoleh RK II atau langsung bebas. Sementara itu, 1.104 anak binaan memperoleh PMP Khusus I dan 19 orang memperoleh PMP Khusus II atau langsung bebas.
“RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi di Lapas Narkotika Gunung Sindur.
