Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harvey Moeis dan Johnny Plate Dapat Remisi Natal, Hukuman Berkurang 1 Bulan

Harvey Moeis
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Intinya sih...
  • Harvey Moeis dan Johnny G. Plate mendapat remisi Natal 1 bulan
  • Istri Ferdy Sambo juga dapat remisi khusus Natal 1 bulan, sementara Ferdy Sambo napi seumur hidup tak mendapat remisi
  • Sebanyak 174 narapidana yang diberi remisi bisa langsung bebas, sebagai bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Perayaan Natal 2025 turut membawa berkah bagi dua narapidana kasus korupsi. Harvey Moeis dan Johnny G. Plate mendapatkan pemotongan masa tahanan masing-masing selama satu bulan. Baik Harvey maupun Plate merupakan bagian dari 16.078 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal 2025.

"Iya, satu bulan (remisi)," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (27/12/2025).

Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor. Ia menjalani masa hukuman selama 20 tahun karena terbukti melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.

Konfirmasi serupa juga disampaikan Rika ketika ditanyakan remisi bagi Plate. "Iya, dapat satu bulan (remisi Natal Johnny G. Plate)," tutur dia.

Johnny G. Plate divonis 15 tahun bui karena melakukan rasuah pengadaan menara tower BTS 4G Bakti Kemkominfo. Bagi Plate dan Harvey, ini merupakan remisi khusus Natal kali pertama yang diterima. Sebab, semua upaya hukum sudah selesai di tahap kasasi pada 2025.

1. Istri Ferdy Sambo juga dapat remisi khusus Natal 1 bulan

Putri Candrawathi
Penampakan Putri Candrawathi saat dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Remisi khusus Natal juga diterima oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Masa pemotongan hukuman yang didapat juga mencapai 1 bulan.

Tetapi, itu bukan kali pertama Putri mendapat remisi khusus Natal. Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin mengatakan, total remisi yang sudah diperoleh Putri mencapai 11 bulan. Remisi itu terdiri dari remisi umum empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari, dan remisi tambahan donor darah selama dua bulan.

Kemudian, Putri juga memperoleh remisi Natal satu bulan pada 2023. Kemudian, remisi satu bulan juga didapat Putri pada Natal tahun 2025. Ratmin mengatakan, Putri bisa mendapatkan remisi lantaran berperilaku baik.

Sementara, ia sudah mendapat keringanan hukuman di tingkat kasasi. Vonisnya yang semula 20 tahun dipotong menjadi 10 tahun.

2. Ferdy Sambo napi seumur hidup tak mendapat remisi

Ferdy Sambo terlihat mengikuti ibadah di lapas Cibinong
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terlihat mengikuti ibadah di lapas Cibinong. (Instagram.com/Lapas2acibinong)

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan puluhan ribu penerima remisi dan pemotongan masa tahanan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya pun, kata Mashudi, dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.

"Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik. Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko," kata Mashudi.

Mashudi sempat ditanyakan apakah Ferdy Sambo mendapat remisi di hari Kemerdekaan ke-80 RI. Mashudi menepisnya.

"Enggak, enggak dapat (remisi)," ujar Mashudi di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur ketika itu.

Ia menambahkan, Ferdy Sambo merupakan terpidana seumur hidup yang masuk dalam kategori tidak mendapatkan remisi. Maka untuk Natal ini, Sambo juga tak mendapatkan remisi.

"Ya, yang hukuman mati dan seumur hidup, tidak dapat (remisi)," imbuhnya.

3. Sebanyak 174 narapidana yang diberi remisi bisa langsung bebas

Narapidana
ilustrasi narapidana (dok. IDN Times)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal 2025 bagi 16.078 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristiani di seluruh Indonesia. Dari puluhan ribu napi itu, 174 narapidana langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi khusus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk yang memeluk agama Kristen dan Katolik. Kebijakan itu, kata mantan jenderal di kepolisian tersebut, merupakan bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

"Ini bukan sekedar pengurangan masa pidana. Tetapi ini merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan," ujar Agus di dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/12/2025).

Ia mengatakan, pemberian remisi di hari keagamaan diklaim dapat mendorong perilaku napi untuk bersikap lebih baik. Kemudian, memperkuat motivasi dan menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Prajurit TNI AD dan Warga Berhasil Perbaiki Jembatan Gantung di Aceh Tenggara

27 Des 2025, 15:43 WIBNews