1.515 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Pidana di Hari Raya Nyepi

- Sebanyak 1.515 narapidana dan anak binaan menerima remisi Hari Raya Nyepi 2026 sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi dalam program pembinaan.
- Kebijakan remisi ini sejalan dengan nilai spiritual Nyepi bertema 'Vasudhaiva Kutumbakam', yang menekankan introspeksi diri, harmoni, serta tanggung jawab sosial bagi warga binaan.
- Seluruh penerima remisi telah diverifikasi secara administratif dan substantif, dengan rincian pengurangan masa pidana bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan, termasuk empat narapidana yang langsung bebas.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 1.515 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi 2026. Rinciannya, 1.506 narapidana dewasa dan 9 anak-anak.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan pesan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Ia menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem Pemasyarakatan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Rabu (18/3/2026).
1. Momentum Nyepi tepat untuk introspeksi diri

Ia menambahkan kebijakan ini juga selaras dengan nilai spiritual yang terkandung dalam peringatan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 yang mengangkat tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.” Tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, serta tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
2. Pemberian remisi sudah diverifikasi

Mashudi menjelaskan seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan administratif dan substantif.
“Penerima remisi dan pengurangan masa pidana adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelas Mashudi.
3. Rincian penerima remisi Nyepi 2026

Dari total 1.506 Narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 326 orang selama 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan. Sementara itu, 4 Narapidana memperoleh langsung bebas setelah menerima remisi.
Sementara itu, untuk Anak Binaan, sebanyak 9 orang memperoleh PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan.















