Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
18 Anak Diduga Jadi Korban TPPO ke Luar Negeri
ilustrasi bayi yang baru lahir (magnific.com/rawpixel.com)
  • Sebanyak 18 anak diduga menjadi korban TPPO bayi lintas negara dari Jawa Barat ke Singapura melalui modus adopsi ilegal.
  • Keberangkatan tujuh anak ke Singapura berhasil digagalkan dan mereka kini menjalani reintegrasi keluarga atau pengasuhan pengganti.
  • Sebanyak 19 pelaku telah diproses dan dijatuhi putusan pidana, sementara pemerintah menelusuri identitas serta keberadaan anak korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 Juli 2026

Sebanyak 19 pelaku dalam perkara yang ditangani di Indonesia telah diproses dan dijatuhi putusan pidana.

Senin (7/9/2026)

Titi Eko Rahayu menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menimpa anak-anak dan menekankan kepentingan terbaik anak dalam penanganan.

kini

Tujuh anak yang gagal dikirim ke Singapura menjalani proses reintegrasi keluarga atau pengasuhan pengganti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sebanyak 18 anak diduga menjadi korban TPPO bayi lintas negara melalui modus adopsi ilegal.
  • Who?
    18 anak diduga menjadi korban, sementara Kemen PPPA, pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga terkait menangani kasus ini.
  • Where?
    Kasus ini melibatkan pengiriman bayi dari Jawa Barat ke Singapura.
  • When?
    Sebanyak 19 pelaku dijatuhi putusan pidana pada 21 Juli 2026. Pernyataan Titi Eko Rahayu dikutip Senin (7/9/2026).
  • Why?
    Jaringan tersebut diduga menjalankan praktik adopsi ilegal dengan merekrut bayi dan mengurus dokumen secara tidak sah.
  • How?
    Penanganan mencakup penelusuran identitas, pemulangan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi anak korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada 18 anak yang diduga dibawa dari Jawa Barat ke Singapura dengan cara adopsi ilegal. Tujuh anak tidak jadi pergi ke Singapura. Mereka sekarang dibantu untuk kembali ke keluarga atau mendapat pengasuhan lain. Kemen PPPA dan banyak lembaga juga mencari anak-anak lain serta membantu mereka pulih.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penggagalan keberangkatan tujuh anak ke Singapura membuat mereka dapat menjalani reintegrasi keluarga atau pengasuhan pengganti. Penanganan yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta sejumlah kementerian juga mencakup penelusuran identitas, pemulangan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial bagi korban.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18 anak diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi lintas negara dari Jawa Barat ke Singapura melalui modus adopsi ilegal.

Sementara itu, sebanyak tujuh anak lainnya berhasil digagalkan keberangkatannya ke Singapura dan kini mereka menjalani proses reintegrasi keluarga atau pengasuhan pengganti.

“Kami sangat prihatin atas kasus yang menimpa anak-anak ini. Anak tidak seharusnya menjadi objek transaksi maupun bagian dari praktik perdagangan anak, termasuk adopsi ilegal. Karena itu, kepentingan terbaik anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pencegahan dan penanganan kasus, termasuk pemenuhan hak dan pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, dikutip Senin (7/9/2026).

1. Keberadaan anak masih ditelusuri

Ilustrasi bayi menyusui (pexels.com/Sarah Chai)

Kemen PPPA masih mendalami keberadaan anak-anak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Pemerintah juga menelusuri identitas dan asal-usul anak yang menjadi korban, termasuk mereka yang saat ini berada di luar negeri.

“Kami juga berkoordinasi untuk menelusuri identitas, asal-usul, serta keberadaan anak-anak yang diduga menjadi korban,” kata Titi.

2. Ada 19 pelaku sudah dipidana

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam perkara yang ditangani di Indonesia, sebanyak 19 pelaku telah diproses dan dijatuhi putusan pidana pada 21 Juli 2026.

Jaringan tersebut diduga merekrut bayi, mencari orangtua yang bersedia menyerahkan atau menjual bayinya, mengurus dokumen secara tidak sah, menampung, hingga mengirim bayi ke luar negeri.

“Penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Kami terus mengawal pemenuhan hak dan perlindungan anak korban," kata dia.

3. Pemerintah siapkan pemulihan korban

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Penanganan korban melibatkan pemerintah pusat dan daerah, UPTD PPA Jawa Barat, aparat penegak hukum, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, serta lembaga terkait. Prosesnya mencakup penelusuran identitas, pemulangan, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial.

“Kami akan terus mengawal proses penanganan dan pemulihan anak-anak korban. Setiap anak memiliki hak atas identitas, pengasuhan, perlindungan, dan masa depan yang aman. Kami memastikan kepentingan terbaik anak menjadi dasar dalam setiap langkah penanganan kasus ini,” kata Titi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article