Jakarta, IDN Times - Sebanyak 18 anak diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bayi lintas negara dari Jawa Barat ke Singapura melalui modus adopsi ilegal.
Sementara itu, sebanyak tujuh anak lainnya berhasil digagalkan keberangkatannya ke Singapura dan kini mereka menjalani proses reintegrasi keluarga atau pengasuhan pengganti.
“Kami sangat prihatin atas kasus yang menimpa anak-anak ini. Anak tidak seharusnya menjadi objek transaksi maupun bagian dari praktik perdagangan anak, termasuk adopsi ilegal. Karena itu, kepentingan terbaik anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pencegahan dan penanganan kasus, termasuk pemenuhan hak dan pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, dikutip Senin (7/9/2026).
