Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menaiki kendaraan taktis (rantis) Maung saat menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/7/2026).(YouTube/Setpres)
Sugiat juga meminta penyidik membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap yang digunakan. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasi penyadapan.
Ia menilai penyadapan terhadap Presiden tidak bisa dipandang sebatas kejahatan siber atau pelanggaran etik. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
"Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum," tegasnya.
Sugiat juga mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan intelijen negara. Termasuk, mengevaluasi personel yang berada di lingkaran terdekat Presiden untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Ia menyebut kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem keamanan informasi dan intelijen negara, agar kejadian serupa tidak terulang. Meski demikian, Sugiat memastikan, roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo tetap berjalan solid dan tidak terganggu oleh dugaan penyadapan tersebut.
Gerindra pun mengajak masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, agar seluruh pihak yang terlibat dapat diungkap sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit; Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.