Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Tersangka Kasus Korupsi Jasindo Segera Disidangkan di PN Jakpus

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain akan segera disidangkan. Berkas para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jasindo tersebut dinyatakan sudah lengkap.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (17/9/2021).

1. Status penahanan para tersangka diperpanjang

default-image.png
Default Image IDN

Ali mengatakan status penahanan keduanya juga diperpanjang 20 hari. Solihah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Kiagus di Pomdam Jaya Guntur.

"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 16 September 2021 - 5 Oktober 2021," jelas Ali.

2. Solihah dan Kiagus tersangka kegiatan fiktif di PT Jasindo

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Oktober 2020, Solihah dan Kiagus ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Begini modus dalam kasus dugaan korupsi di PT Jasindo

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Kiagus membantu mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono melobi agar perusahaan pelat merah itu menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Atas bantuan Kiagus, kata Firli, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang.

Budi memanipulasi cara mendapatkan pengadaan dalan proyek konsorsium itu, seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan, yang merupakan anak buah Kiagus.

"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us