Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain akan segera disidangkan. Berkas para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Jasindo tersebut dinyatakan sudah lengkap.
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (17/9/2021).