Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas Antam 109 ton periode 2010-2021. (Dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas Antam 109 ton periode 2010-2021. Dari tujuh tersangka tersebut, dua tersangka langsung ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang ditahan di rumah tahanan negara, sedangkan 5 orang lainnya ditahan dengan status tahanan kota," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Gedung Kejagung, Kamis (18/7/2024) malam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di