Palestina dan Turki Sambut Sanksi 12 Negara ke Permukiman Israel

- Turki dan Otoritas Palestina menyambut rencana sanksi 12 negara terhadap permukiman ilegal Israel di Tepi Barat, menilainya sebagai langkah akuntabilitas dan dukungan solusi dua negara.
- Sebelas negara Eropa serta Kanada berencana membatasi perdagangan produk permukiman; Inggris menargetkan aturan larangan impor rampung dalam enam hingga sembilan bulan, khusus untuk permukiman.
- Kantor HAM PBB mendukung pembatasan perdagangan, merujuk putusan Mahkamah Internasional dan resolusi PBB yang menyerukan penghentian relasi ekonomi serta impor yang menopang permukiman ilegal.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Turki dan otoritas Palestina menyambut baik langkah 12 negara yang berencana menjatuhkan sanksi serta melarang hubungan dagang dan bisnis dengan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. Pernyataan bersama pembatasan perdagangan tersebut diumumkan oleh 11 negara Eropa bersama Kanada pada Selasa (8/9/2026).
Langkah terkoordinasi yang dipimpin Inggris, Prancis, dan Kanada ini diambil menyusul situasi Tepi Barat yang kian memburuk akibat perluasan permukiman dan eskalasi kekerasan pemukim. Otoritas Palestina dan kementerian luar negeri Turki menilai sanksi ekonomi tersebut sebagai tindakan konkret untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel serta mempertahankan solusi dua negara.
1. Respons resmi Turki dan seruan kepresidenan Palestina

bendera Turki (pexels.com/Nour Abiad) Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan bahwa permukiman ilegal Israel telah berkembang menjadi kebijakan pendudukan sistematis yang mengancam keberadaan Negara Palestina. Pihak kementerian menegaskan terorisme oleh pemukim telah sampai pada tingkat pembersihan etnis. Turki juga menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Sementara itu, kantor Kepresidenan Palestina di Ramallah menyambut baik deklarasi tersebut. Dilansir WAFA, pihak kepresidenan menegaskan bahwa kesepakatan itu merupakan langkah praktis penting untuk meminta pertanggungjawaban sistem permukiman kolonial serta menegaskan tidak adanya pengakuan atas situasi ilegal yang diciptakan oleh pendudukan. Otoritas Palestina juga mengecam keputusan Israel terkait rencana proyek permukiman E1 yang dinilai melanggar hukum internasional secara terang-terangan.
Kepresidenan Palestina turut mendesak 12 negara penandatangan, Uni Eropa, dan komunitas internasional untuk menerjemahkan sikap ini ke dalam aturan yang mengikat secara hukum. Mereka meminta adanya larangan total terhadap transaksi ekonomi dengan permukiman ilegal serta pemberian sanksi kepada para pemukim ekstremis. Selain itu, Palestina menegaskan komitmen perdamaian yang berlandaskan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi New York.
2. Rencana 12 negara batasi perdagangan produk permukiman

ilustrasi pesawat kargo (unsplash.com/Patrick Campanale) Pernyataan bersama tersebut diumumkan oleh 11 negara Eropa yang mencakup Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia, bersama dengan Kanada. Dilansir TRT World, kelompok 12 negara ini menyatakan niat untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan produk permukiman dan mendukung langkah pembatasan serupa di tingkat Eropa.
Kelompok negara tersebut menilai situasi di Tepi Barat terus memburuk akibat perluasan permukiman dan kekerasan pemukim yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka secara tegas menolak aneksasi tanah Palestina maupun tindakan pengusiran paksa terhadap warga lokal. Koalisi ini turut mendesak otoritas Israel untuk segera menghentikan perluasan kewenangan administratif sipil di wilayah pendudukan.
Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband menyatakan kepada parlemen bahwa London mulai mengambil pendekatan baru dengan melarang impor barang dari permukiman ilegal. Pembentukan aturan hukum terkait larangan impor tersebut ditargetkan rampung dalam waktu enam hingga sembilan bulan ke depan. Miliband menegaskan bahwa langkah ini dirancang untuk membela solusi dua negara dan hanya ditujukan langsung kepada permukiman, bukan terhadap negara Israel.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot turut menyambut baik keputusan koalisi tersebut yang dinilai mengikuti langkah serupa yang telah diambil Belgia. Sementara di Ottawa, organisasi Canadians for Justice and Peace in the Middle East (CJPME) mengapresiasi kebijakan Kanada, sekaligus mendesak agar larangan tersebut diperluas melampaui barang impor hingga mencakup sektor jasa, investasi, dan properti.
3. Desakan PBB terhadap penghentian aktivitas ilegal

bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (Makaristos, Public Domain, via Wikimedia Commons) Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut positif rencana pembatasan perdagangan permukiman sebagai langkah strategis menghentikan kekerasan dan pendudukan. Juru bicara kantor tersebut, Jeremy Laurence, menegaskan pentingnya tindakan nyata dari negara-negara ketiga. Laurence menyampaikan, "Keseriusan situasi di Tepi Barat menuntut adanya tindakan yang mendesak dan konkret."
Badan hak asasi manusia PBB mengacu pada putusan Mahkamah Internasional pada Juli 2024 yang menyatakan bahwa negara-negara sepatutnya mencegah hubungan perdagangan maupun investasi yang melanggengkan kehadiran ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina. Selain itu, resolusi Majelis Umum PBB pada September 2024 juga telah menyerukan penghentian impor produk dari permukiman tersebut. Saat berbicara di hadapan Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Senin, Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan harus menghentikan praktik bisnis yang menopang permukiman ilegal.
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese menyambut langkah larangan dagang Inggris sebagai permulaan yang sangat dibutuhkan, sekaligus mengingatkan pemerintah dan masyarakat Inggris untuk tetap teguh menghadapi tekanan balik yang diperkirakan akan sangat sengit. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 750 ribu pemukim ilegal yang menempati 516 permukiman serta pos terdepan di wilayah pendudukan. Keberadaan ratusan ribu pemukim itu terus disertai tekanan harian yang berupaya menggusur warga Palestina dari tanah mereka.





















