20 Persen Dana BOS Bisa Dipakai buat Gaji Guru Non-ASN

- Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan hingga 20 persen dana BOS dapat dipakai menggaji guru non-ASN di sekolah negeri, sementara gaji PNS dan PPPK ditanggung pemerintah pusat.
- Guru non-ASN akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Jika belum lolos, mereka tetap berstatus non-ASN dan menerima gaji melalui dana BOS.
- Pemerintah membahas pendidikan gratis dari TK hingga perguruan tinggi negeri dengan penguatan dana BOS dan PIP; komitmen layanan gratis ditekankan untuk pendidikan dasar dan menengah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan, 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk gaji guru non-ASN.
Menurut Mu'ti, gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibayar pemerintah pusat.
"Kami sampaikan untuk gaji di sekolan negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru PPPK pada waktunya akan digaji oleh pusat dan guru non-ASN yang mengajar di (sekolah) negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang presentasenya 20 persen. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN," ujar Abdul Mu'ti di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
1. Guru non-ASN dapat ikuti seleksi CPNS

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (IDN Times/Ilman Nafi'an) Abdul Mu'ti mengatakan, guru non-ASN dapat ikuti seleksi CPNS. Apabila mereka tetap gagal, gajinya tetap akan ditanggung oleh dana BOS.
"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau PPPK untuk tes, tapi untuk guru non ASN yang tidak lolos PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap guru non-ASN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat," ujar dia.
2. Pendidikan gratis diwacanakan dimulai dari sekolah negeri terlebih dulu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (IDN Times/Ilman Nafi'an) Mu'ti mengatakan, Presiden Prabowo juga ingin biaya pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi negeri gratis.
"Kami sampaikan bahwa dalam rapat terbatas tadi, Pak Presiden memberikan penekanan terhadap komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Ini juga dimulai dari Taman Kanak-Kanak. Sehingga, itu yang perlu kami tekankan," kata dia.
3. Pemerintah ingin kuatkan dana BOS dan PIP

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan guru PPPK paruh waktu menjadi waktu tanpa tes. (IDN Times/Amir Faisol). Mu'ti mengatakan, pendidikan gratis dilakukan dengan memanfaatkan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Terkait dengan penguatan pendidikan gratis itu, kami sampaikan mengenai penggunaan dana BOS dan juga PIP," kata dia.
Mu'ti mengatakan, berdasarkan data Kemendikdasmen, ada 23 persen TK berstatus negeri.
"TK itu negeri ada, ada 23 persen itu TK negeri. dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan termasuk dalam kaitannya terkait komitmen wajib belajar 13 tahun," kata dia.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















