Jakarta, IDN Times - 21 terdakwa kericuhan pada demonstrasi Agustus 2025 divonis 7 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," lanjutnya.
Meski menjatuhkan vonis 7 bulan, Hakim memerintahkan pidana pengawasan kepada para terdakwa. Artinya, mereka tidak perlu menjalani pidana tersebut.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.
21 terdakwa tersebut adalah:
1. Eka Julia Syah
2. M Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
21 Terdakwa Kericuhan Demonstrasi Agustus 2025 Tak Perlu Jalani Pidana

21 Demonstran Didakwa Lakukan Kekerasan Demo Agustus (ANTARA FOTO/Ika Maryani)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- 2 Terdakwa Perusak Kendaraan saat Demonstrasi Agustus Divonis 7 Bulan 29 Jan 2026, 22:40 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- 2 Terdakwa Perusak Fasum dan Penyerangan Dihukum Pidana Pengawasan29 Jan 2026, 22:43 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Kemarau Buat Petani Indramayu Boncos, 10.000 Lebih Hektare Gagal Panen16 Oct 2026, 12:54 WIB
Kebakaran di Jalan Galunggung Bandung, Rumah dan Warung Hangus16 Oct 2026, 12:53 WIB
Diduga Korban Penipuan, Pria Ditemukan dengan Tangan-Mulut Dilakban16 Oct 2026, 12:51 WIB
BMKG Soal 7 Kali Rentetan Gempa Guncang Sukabumi-Bogor, 34 Rumah Rusak16 Oct 2026, 12:48 WIB
DPR Desak Kepala BNPB Segera Urus Karhutla, Daerah Jangan Berjuang Sendiri16 Oct 2026, 12:47 WIB
Mandiri Hadirkan ATM Emas di Bandung, Investasi Makin Praktis16 Oct 2026, 12:47 WIB
Kuliah Umum Jusuf Kalla di AS: Singgung Dampak Demokrasi Liberal16 Oct 2026, 12:46 WIB
Munafri Masuk Bursa Ketua Demokrat Sulsel16 Oct 2026, 12:43 WIB
Trafik Internet Jogja–Solo Naik 17 Persen, Pertumbuhan Tertinggi di Sleman16 Oct 2026, 12:40 WIB
7 Anak di Jember Jadi Korban Eksploitasi Seksual dengan Upah Rp50 Ribu16 Oct 2026, 12:33 WIB
Menperin Ancam Wajibkan Industri Terapkan Teknologi Penangkap Karbon16 Oct 2026, 12:30 WIB
Potret Kemarau di Magetan, Telaga Mengering hingga Petani Gagal Panen16 Oct 2026, 12:28 WIB
Pupuk Indonesia Siapkan 1,81 Juta Ton Pupuk Jelang Musim Tanam16 Oct 2026, 11:48 WIB
Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Irigasi Sipon16 Oct 2026, 11:46 WIB
Legislator NasDem Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Peradilan Militer16 Oct 2026, 11:41 WIB
Pemkot Surabaya Masif Tertibkan kabel Provider Semerawut Tak Berizin16 Oct 2026, 11:31 WIB
Menperin Sorot Serapan Tenaga Kerja Lokal di JIIPE Gresik16 Oct 2026, 11:22 WIB
Dua Korban Luka Karhutla Bromo Jalani Operasi di RSUD dr Soetomo16 Oct 2026, 11:21 WIB
Korban Karhutla Bromo Dapat Santunan Rp10 Juta dari Pemprov Jatim16 Oct 2026, 11:19 WIB
Kualitas Udara Kaltim Buruk, 2 Kota Ini Kualitasnya Sangat Tidak Sehat16 Oct 2026, 11:00 WIB