Jakarta, IDN Times - Ada 23 narapidana (napi) kasus korupsi mendapat bebas bersyarat secara bersamaan. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah tak ikut campur terkait dengan pembebasan bersyarat 23 napi koruptor itu.
"Begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur, ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan, dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).