Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari Ini

Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Rika Aprilianti, menegaskan koruptor yang mendapatkan status bebas bersyarat bukan hanya Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari saja. Ada beberapa koruptor lain yang juga mendapatkan status serupa.

Rika menyebut, selain Ratu Atut dan Pinangki, ada nama Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Suryadharma Ali yang juga diputuskan bebas bersyarat hari ini.

"Iya betul (Patrialis Akbar, Suryadharma Ali, dan Zumi Zola bebas bersyarat hari ini)," ujar Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2022).

1. Ketiganya memenuhi persyaratan administratif dan substantif

(Napi Patrialis Akbar) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Rika menegaskan, baik Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Hal ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan mendapatkan putusan bebas bersyarat.

"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," ujar Rika.

2. Ratu Atut dan Pinangki bebas bersyarat hari ini

Ratu Atut (ANTARA FOTO)

Terpidana makelar kasus Pinangki Sirna Malasari turut mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Selasa (6/9/2022). Pinangki menghirup udara bebas berbarengan pula dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pinangki diketahui terlibat perkara makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

3. Desi Arryani dan Mirawati Basri bebas bersyarat juga hari ini

Mirawati Basri (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Selain Atut dan Pinangki, Kementerian Hukum dan HAM pun memberikan pembebasan terhadap dua terpidana korupsi lain, yakni Desi Arryani dan Mirawati Basri.

Mirawati Basri merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag 2019. Sedangkan, Desi Arryani merupakan mantan Direktur utama PT Jasa Marga terpidana kasus proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Sandy Firdaus
EditorSandy Firdaus
Follow Us