Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ternyata Ada 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya

IDN Times/Khaerul Anwar

Jakarta, IDN Times - Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi ada 23 narapidana koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa, 8 September 2022. Mereka yang bebas antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah hingga mantan Jaksa Pinangki Sirna Malsari.

"Pada September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).

1. Ini daftar koruptor yang bebas bersyarat

Mantan Jaksa Pinangki di Lapas Klas II Tangerang (Dok. IDN Times/Lapas Klas II Tangerang)

Selain Atut dan Pinangki, napi koruptor yang bebas bersyarat yakni Desi Aryani, Mirawati, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, dan Danis Hatmaji.

Lalu, Patrialis Akbar, Edy Masution, Irvan Rivano Muchtar, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

2. Bebas bersyarat adalah hak setiap napi

IDN Times/Khaerul Anwar

Rika menjelaskan pembebasan bersyarat narapidana merupakan hak yang diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Pasal itu mengatur soal remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lainnya.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan nondoiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujar Rika.

3. KPK pertimbangkan untuk beratkan hukuman

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Menyikapi banyaknya koruptor yang bebas bersyarat, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, akan mempertimbangkan untuk mempererat tuntutan terhadap terdakwa korupsi. Alex menilai upaya itu masih bisa dilakukan.

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain lain misalnya dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana, itu bisa dicabut," kata Alexander.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us