Jakarta, IDN Times - Organisasi Perburuhan Internasional menekankan pencegahan kecelakaan dan penyakit di tempat kerja. Oleh karena itu, tercetuslah Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Internasional setiap tanggal 28 April.
Hari Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Internasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang menciptakan pekerjaan yang aman dan sehat. Selain itu, juga menyuarakan kebutuhan akan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Hari Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Internasional diselenggarakan serentak di seluruh dunia oleh gerakan serikat pekerja sejak tahun 1996. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!