Bambang Tewas di Pejompongan, Yusril Desak Hukum Tegak Tanpa Diskriminasi

- Yusril Ihza Mahendra meminta penanganan kericuhan 27 Agustus 2026, termasuk kematian Bambang Setiyawan, dilakukan tanpa diskriminasi.
- Polda Metro Jaya telah memeriksa 14 saksi, menganalisis CCTV dan video, serta mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku.
- Polisi juga menetapkan 47 orang sebagai tersangka dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan dalam kericuhan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan hukum rangkaian kericuhan 27 Agustus 2026, termasuk kematian warga Pejompongan Bambang Setiyawan, harus berjalan tanpa pandang bulu.
"Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum," kata dia dalam keterangan, Jumat (4/9/2026).
1. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani) Yusril meminta aparat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan bukti. Dia menegaskan penyelidikan harus menyasar siapa pun yang diduga terlibat, tanpa membedakan individu, kelompok, maupun organisasi.
"Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan," ujar Yusril.
Dia menekankan perkara hanya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu aparat penegak hukum akan meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan. Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," katanya.
2. Polisi masih memburu terduga pelaku pengeroyokan Bambang

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas) Pemerintah memberi perhatian serius terhadap kematian Bambang Setiyawan dalam kericuhan di Pejompongan pada 27 Agustus. Polda Metro Jaya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A, memeriksa 14 saksi, serta menganalisis CCTV dan video.
Dari pendalaman tersebut, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran.
Yusril menegaskan pemerintah mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap peristiwa tersebut secara terang.
3. Sebanyak 47 orang telah ditetapkan tersangka

Massa demo masih bertahan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva) Selain kasus Bambang, polisi terus menangani dugaan tindak pidana lain dalam kericuhan 27 Agustus. Polda Metro Jaya pada Rabu (2/9/2026) menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Yusril menegaskan latar belakang seseorang tidak boleh menjadi pembeda dalam penegakan hukum.
"Kalau seseorang terbukti melakukan tindak pidana, siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, tentu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.





















