Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta mulai membahas Penjabat Gubernur untuk mengganti Anies Baswedan yang purnatugas pada 16 Oktober 2022. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, DPRD akan berembuk dan memilih tiga nama bakal calon PJ Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri.
Pras menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan tiga nama dan pimpinan akan mengsusulkan lima nama. Besok, tiga nama terbanyak akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi besok setelah paripurna, kita melaksanakan (pemilihan) tiga nama itu, siapa aja sih yang layak menjadi penjabat gubernur DKI Jakarta," ujar Prasetyo, Senin (12/9/2022).