Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R, 15 tahun, setelah melompat dari lantai empat di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, pada Rabu, 22 April 2026.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan ketiga tersangka itu adalah seorang pengacara bernama Adriel Viari (AV), dan dua orang perekrut anak, yakni Windi Astuti dan T alias U. Ketiganya diduga terlibat eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Adriel diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Penyidik juga telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Budi.
Sebagai informasi, Adriel Viari merupakan pengacara yang salah satunya membela mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara atas keterlibatannya dalam kasus narkoba Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.
