Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Orang Jadi Tersangka PRT Tewas Lompat dari Lantai 4, Ada Pengacara
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk pengacara Adriel Viari dan dua perekrut anak, terkait kematian PRT berusia 15 tahun yang melompat dari lantai empat di Bendungan Hilir.
  • Ketiganya diduga terlibat eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, serta TPPO; dua tersangka ditahan sejak 29 April 2026 dan Adriel menyusul pada 5 Mei 2026 untuk penyidikan lanjutan.
  • Penyidik mengamankan barang bukti seperti dokumen korban dan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan P3A dan LPSK guna memastikan pendampingan dan perlindungan bagi saksi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak kerja rumah tangga umur 15 tahun yang lompat dari lantai empat dan meninggal. Polisi bilang ada tiga orang jahat, satu pengacara namanya Adriel dan dua orang perekrut anak, Windi dan T. Mereka sudah ditangkap karena bikin anak itu kerja paksa. Sekarang polisi masih periksa semua bukti dan cari tahu lebih banyak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya seorang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R, 15 tahun, setelah melompat dari lantai empat di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, pada Rabu, 22 April 2026.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan ketiga tersangka itu adalah seorang pengacara bernama Adriel Viari (AV), dan dua orang perekrut anak, yakni Windi Astuti dan T alias U. Ketiganya diduga terlibat eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Adriel diduga mempekerjakan korban R sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Penyidik juga telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.

Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Budi.

Sebagai informasi, Adriel Viari merupakan pengacara yang salah satunya membela mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara atas keterlibatannya dalam kasus narkoba Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa.

Editorial Team