Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Petinggi Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp61,3 M
Sidang 3 Petinggi Blueray Cargo (IDN Times/Aryodamar)
  • Tiga petinggi Blueray Cargo didakwa menyuap pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp61,3 miliar untuk memperlancar proses pengeluaran barang impor dari jalur pengawasan kepabeanan.
  • Jaksa membeberkan tujuh kali pemberian uang dalam bentuk Dollar Singapura antara Juli 2025 hingga Januari 2026 kepada sejumlah pejabat, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
  • Selain uang tunai, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar berupa jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5 kepada pejabat terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Juli 2025

Pertemuan antara pejabat Bea dan Cukai dengan pengusaha kargo, termasuk John Field, berlangsung. Pada bulan yang sama, John Field memberikan uang pertama senilai Rp8,2 miliar kepada Orlando Hamonangan di kantor pusat Bea dan Cukai.

Agustus 2025

John Field kembali menyerahkan uang Rp8,958 miliar di kantor pusat Bea dan Cukai. Sebagian diterima Orlando Hamonangan dan Enov Puji Winarko.

September 2025

Pemberian ketiga dilakukan di restoran Mall of Indonesia, Jakarta Utara. John Field menyerahkan uang Rp8,593 miliar kepada Orlando Hamonangan.

Oktober 2025

Pemberian keempat berlangsung sebagian di Mall of Indonesia dan sebagian di Mall Artha Gading. Nilainya mencapai Rp8,788 miliar.

Desember 2025

Pemberian kelima sebesar Rp8,849 miliar dilakukan melalui Antonius Sidauruk di Hotel Grand Mercure Kemayoran dan resto Jepang di Mall Artha Gading.

3 Hanuari 2026

Ketiga terdakwa melakukan pemberian keenam senilai Rp8,932 miliar di Bali dan resto Jepang Mall Artha Gading.

29 Januari 2026

Pemberian ketujuh dilakukan di lobby Mall of Indonesia dan resto Jepang Mall Artha Gading dengan nilai Rp8,978 miliar.

Juli 2025 sampai dengan Januari 2026

Para terdakwa memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta barang mewah berupa jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5 kepada pejabat Bea dan Cukai.

6/5/2026

Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga petinggi Blueray Cargo atas dugaan suap senilai total Rp61,3 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tiga petinggi Blueray Cargo didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai total Rp61,3 miliar serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
  • Who?
    John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri sebagai terdakwa; pejabat Bea dan Cukai yang diduga menerima suap antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, serta Enov Puji Wijanarko.
  • Where?
    Pemberian uang dilakukan di kantor pusat Bea dan Cukai Jakarta Pusat, Mall of Indonesia Jakarta Utara, Mall Artha Gading Jakarta Utara, Hotel Grand Mercure Kemayoran, serta di Bali.
  • When?
    Dugaan suap berlangsung dari Juli 2025 hingga Januari 2026. Dakwaan dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei 2026.
  • Why?
    Pemberian uang dan fasilitas diduga agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dipercepat dari jalur merah dalam pengawasan kepabeanan Bea dan Cukai.
  • How?
    Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam bentuk dolar Singapura melalui pertemuan langsung di berbagai lokasi dengan pembagian uang kepada beberapa
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tiga orang bos dari Blueray Cargo katanya kasih uang banyak banget ke orang Bea Cukai supaya barang mereka bisa cepat keluar. Namanya John, Dedy, dan Andri. Mereka kasih uang miliaran rupiah dan juga hadiah mahal seperti jam tangan dan mobil. Sekarang mereka lagi diadili di pengadilan karena perbuatan itu salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus ini menggambarkan praktik suap yang melibatkan pejabat dan pengusaha, proses pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor menunjukkan bahwa sistem hukum berjalan dan berfungsi untuk menegakkan akuntabilitas. Transparansi jaksa dalam memaparkan detail aliran dana serta pihak-pihak terlibat mencerminkan komitmen penegak hukum terhadap keterbukaan dan keadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Perusahaan Blueray Cargo John Field didakwa bersama-sama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai total Rp61.301.939.000.

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan fasiitas kepada pejabat Bea dan Cukai senilai Rp1.845.000.000. Fasilitas tersebut antara lain fasilitas hiburan dan barang mewah.

Pejabat Bea dan Cukai yang diduga menerima suap dan fasilitas itu antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 Bea dan Cukai.

Jaksa menjelaskan, pemberian itu diduga dilakukan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea dan Cukai.

Kasus bermula pada Juli 2025, saat itu terdapat pertemuan antara pejabat di Ditjen Bea dan Cukai yakni Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan pengusaha-pengusaha kargo. Salah satu pengusaha kargo yang hadir adalah John Field.

Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Uang diberikan para terdakwa melalui beberapa kali pemberian. Pada Juli 2025 pemberian pertama dilakukan John Field kepada Orlando Hamonangan senilai Rp8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura di kantor pusat Bea dan Cukai.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta," ujar Jaksa.

Pada Agustus 2025 John Field kembali menyerahkan uang di kantor pusat Bea dan Cukai. Kali ini nilainya Rp8.958.190.000 dalam bentuk dolar Singapura.

"Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar dan sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Winarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor. Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando sebesar Rp600 juta," ujarnya.

Pemberian ketiga berlangsung di salah satu restoran di Mall of Indonesia, Jakarta Utara pada September 2025. Saat itu John Field memberikan uang Rp8.593.728.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Hamonangan Sianipar.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Pemberian keempat kembali berlangsung pada Oktober 2025 senilai Rp8.788.517.000 dalam mata uang Dollar Singapura. Sebagian diserahkan para terdakwa di salah satu restoran di Mall of Indonesia dan sebagian di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Pemberian kelima sebesar Rp8.849.726.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando Hamonangan melalui Antonius Sidauruk pada Desember 2025 sebagian di Hotel Gand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat dan sebagian lainnya di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading pada Enov Puji Wijanarko.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Pemberian keenam dilakukan ketiga terdakwa pada 3 Hanuari 2026 di Bali dan resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Totalnya mencapai Rp8.932.928.000.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Pemberian ketujuh dilakukan para terdakwa di lobby Mall of Indonesia dan di resto makanan jepang di Mall Artha Gading pada 29 Januari 2026. Nilainya mencapai Rp8.978.850.000 dalam bentuk dolar Singapura.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar Jaksa.

Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai dengan Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Editorial Team