KPK Sebut Orang yang Klaim Bisa Atur Perkara Bea Cukai Ada di Semarang

- KPK mengungkap adanya pihak di Semarang yang mengklaim bisa mengatur perkara korupsi Bea Cukai, dan meminta publik tetap waspada terhadap oknum yang menawarkan pengurusan kasus.
- Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terungkap lewat OTT KPK Februari 2026, menetapkan enam tersangka dari pejabat DJBC dan pihak swasta serta menyita emas senilai Rp40,5 miliar.
- Modus korupsi dilakukan dengan mengatur jalur impor agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik, disertai pemberian uang rutin kepada pegawai Bea Cukai antara Desember 2025 hingga Februari 2026.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan informasi tentang adanya pihak yang mengklaim bisa mengatur perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Sosok itu diduga berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Kali ini kami mendapatkan informasi kembali adanya pihak-pihak yang mengklaim bisa
mengatur dan mengurus perkara penyidikan di KPK khususnya dalam perkara Bea dan Cukai ini, dalam hal pengurusan importasi barangnya atau yang terkait dengan pengurusan bea ya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
"Informasi ini kami dapatkan di wilayah sekitar Semarang," kata dia..
1. KPK minta publik waspada

Budi mengimbau kepada publik, khususnya pihak terkait dan saksi yang dipanggil KPK dalam perkara ini untuk waspada. KPK menjamin penanganan perkara ini transparan.
"Kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara di KPK dilakukan secara terbuka, pengambilan keputusan oleh pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial, dan tentunya juga melibatkan tim-tim terkait, baik dari penuntutan, penyidikan, maupun dari tim penyelidik. Sehingga kami pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPK dilakukan secara profesional, termasuk dalam hal penetapan pihak-pihak sebagai tersangka," ujar dia.
2. Kasus Bea dan Cukai terungkap lewat OTT

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.
Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 Jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 a dan b dan 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang. Antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.
3. Kasus korupsi terkait pengaturan jalur impor

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.
KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

















