Jakarta, IDN Times - Tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi terdakwa pembunuhan Kepala Cabang BRI menjalani sidang vonis pada Rabu (3/6/2026). Ketiga terdakwa yang bakal menghadapi vonis, yaitu Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru. Rencananya sidang vonis digelar pada siang nanti.
Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, sidang vonis digelar siang lantaran pada pagi hari digelar sidang lanjutan bagi pelaku teror air keras.
"Kami minta waktu sekira beberapa hari ke depan (untuk memutuskan). Mengingat waktu pekan ini ada libur bersama, kemudian minggu depan hari Senin juga libur. Selasa, berbenturan dengan sidang yang lain, saya minta waktu hingga Rabu, 3 Juni 2026. Mainnya juga siang karena tanggal 3 (Juni) kita rencanakan untuk pledoi (terdakwa teror) air keras," ungkap Fredy ketika memimpin sidang sebelumnya pada Senin, 25 Mei 2026 lalu.
"Mungkin kita mainkan pagi dulu (sidang pledoi), lalu siang sidang putusan pada Rabu tanggal 3 Juni," imbuhnya.
Mereka melakukan aksi penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta bersama 12 pelaku dari unsur sipil.
