Ilustrasi hacker rekening bank (IDN Times/Mardya Shakti)
Tindakan peretasan itu, kata Agung, merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.
Padahal, kata dia, menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik/masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Kemerdekaan pers sekaligus merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang
berasaskan prinsip-prinsip demokrasi keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2 UU No.40/1999 tentang Pers).
"Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis," terang dia.
Oleh sebab itu, kata Agung, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin di dalam Pasal 28 UUD 1945.