Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
36 Ribu Huntap Disiapkan untuk Korban Banjir di Sumatra, Ini Skemanya
Huntap rampung dibangun Kemenkopolkam di Kabupaten Aceh Utara (dok. Satgas PRR/Kemenkopolkam)
  • BNPB membangun sekitar 36 ribu unit hunian tetap bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan melibatkan Kementerian PKP serta Yayasan Buddha Tzu Chi.
  • Masyarakat dapat memilih membangun rumah sendiri dengan bantuan Rp60 juta per unit yang dicairkan dua tahap, disertai panduan teknis agar bangunan aman dan layak huni.
  • Warga diberi pilihan tinggal di lokasi terpusat atau lahan asal yang aman, serta diperbolehkan menambah dana pribadi atau daerah untuk meningkatkan kualitas hunian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, mengungkapkan sekitar 36 ribu unit hunian tetap (huntap) akan dibangun bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di tiga provinsi di Sumatra.

"Memang dalam pembangunan huntap sudah ada beberapa data yang kami peroleh. Mohon ditayangkan mungkin di slide itu sekitar 36 ribu huntap itu yang dibangun," ujar Suharyanto, dalam jumpa pers di Jakarta dikutip ANTARA Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut, proses pembangunan huntap dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pelaksanaannya disebut tidak hanya melibatkan BNPB, tetapi juga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta pihak lain seperti Yayasan Buddha Tzu Chi.

Dalam pelaksanaannya, BNPB menerapkan dua skema utama. Pertama, hunian dibangun langsung oleh BNPB, dan kedua, hunian dibangun secara mandiri oleh masyarakat yang bersangkutan dengan nilai bantuan yang telah ditentukan.

1. Skema bantuan mandiri dengan nilai Rp60 juta per unit

Menko Polkam, Djamari Chaniago ketika meninjau hunian tetap di Kabupaten Aceh Utara yang sudah rampung dibangun. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Lebih jauh, untuk masyarakat yang memilih membangun hunian secara mandiri, BNPB menyediakan bantuan sebesar Rp60 juta per unit. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, dengan pencairan awal sebesar Rp30 juta, sementara sisanya diberikan pada tahap berikutnya.

Agar hunian yang dibangun memenuhi standar kelayakan dan aman bagi penghuni, BNPB telah menyiapkan petunjuk teknis yang harus diikuti. Salah satu ketentuan yang diterapkan adalah penggunaan material tertentu, seperti besi beton, untuk memastikan kekuatan bangunan.

Lebih lanjut, Suharyanto menegaskan meskipun pembangunan dilakukan secara perorangan oleh masyarakat terdampak, prosesnya tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini untuk memastikan kualitas dan keamanan hunian tetap yang akan mereka tempati.

"Jadi tidak juga sembarangan meskipun itu dibangun oleh perorangan dari masyarakat yang terdampak bencana," kata dia.

2. Perbedaan nilai indeks pembangunan antar instansi

Hunian tetap di Kabupaten Aceh Utara yang dikebut agar rampung sebelum Idulfitri 2026. (Dokumentasi Kemenko Polkam)

Tak hanya itu, Suharyanto menjelaskan terdapat perbedaan nilai indeks pembangunan antara hunian tetap yang dibangun oleh BNPB dengan yang dibangun oleh Kementerian PKP maupun pihak lainnya. Perbedaan ini dipengaruhi oleh konsep pembangunan yang diterapkan, terutama terkait lokasi.

Perbedaan nilai tersebut mempertimbangkan kondisi masyarakat yang dipindahkan ke lokasi terpusat, berbeda dengan mereka yang tetap tinggal di lokasi asalnya. Suharyanto meminta agar perbedaan ini tidak dipersoalkan secara berlebihan karena menyangkut aspek psikologis dan kondisi spesifik di lapangan.

Sementara, ia menyatakan masyarakat diberikan pilihan untuk menempati hunian terpusat atau membangun kembali rumah di lokasi asal. Pilihan ini diberikan dengan syarat lahan di lokasi asal dinilai aman dari risiko bencana.

3. Pilihan lokasi dan fleksibilitas penambahan dana

Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau pembangunan hunian tetap di Kabupaten Tapteng, Minggu (1/3/2026). (Diskominfo Sumut)

Kendati, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan hunian lebih baik di lokasi terpusat, mereka dapat mendaftar ke pemerintah kabupaten. Nantinya, kabupaten akan menyalurkan bantuan tersebut ke tempat-tempat hunian tetap yang dibangun oleh Kementerian PKP.

Kemudian, bagi masyarakat yang memilih tetap tinggal di kampung halaman dan memiliki lahan yang dinyatakan aman dari bencana banjir, BNPB akan membangunkan hunian. Namun, jika mereka ingin membangun sendiri, opsi tersebut juga diperbolehkan sesuai dengan skema bantuan mandiri.

Suharyanto menambahkan skema bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sepenuhnya bergantung pada dukungan pemerintah. Namun, bagi masyarakat yang memiliki kemampuan lebih, mereka diperbolehkan untuk menambah pembiayaan sendiri, baik dari keluarga maupun dari bantuan pemerintah daerah, guna meningkatkan kualitas hunian tetap yang akan mereka tempati.

"Kalau masyarakatnya ingin menambah sendiri, mungkin dari keluarganya atau dari pemerintah daerah, dari Pak Gubernur, dari Pak Bupati ingin menambahkan dana itu boleh saja, sehingga nanti masyarakat terdampak ini mendapat hunian tetap yang lebih baik," katanya.

Editorial Team