Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhamamad Iqbal mengatakan, pihaknya sedang memproses empat anggota Polri yang diduga terlibat dalam upaya penyekapan warga negara asing (WNA) asal Inggris. Menurutnya jika mereka terbukti maka akan ditindak tegas.
"Kalau dia malah mencederai profesinya selalu penegak hukum, pelayan masyarakat dan penjamin keamanan, malah jadi pelanggar hukum dan pelaku tindak pidana atau membantu terjadinya suatu hukum pidana, harus dihukum keras. Dua kali lipat," jelas Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).