Pasien COVID-19 yang terlibat dalam kasus mesum atau hubungan sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat kini terancam ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih saksi kan baru selesai gelar (perkara). Baru naik dari lidik ke sidik. Tapi, arahnya ke sana (pasien jadi tersangka), tapi kan belum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (27/12/2020).
Yusri menjelaskan bahwa oknum tersebut berpeluang besar jadi tersangka karena menyebarkan sendiri unggahan tangkapan layar percakapan melalui pesan singkat antara kedua laki-laki yang berisi aktivitas hubungan mereka di Wisma Atlet.
"Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu. Tapi, pidana itu sudah dapat sehingga dinaikkan ke penyidikan karena dia penyebar. Akun dia itu terlapor memang, tapi kan belum bisa," kata Yusri.