Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran roti Okko dari peredaran. Tidak hanya menarik, namun BPOM juga akan memusnahkan roti dari Bandung tersebut.
Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lucia Rizka Andalusia mengatakan BPOM menemukan kandungan yang tidak sesuai dengan komposisi termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, ujar dalam keterangan dilansir laman resmi, Rabu (24/7/2024).