Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Roti Okko Ditarik BPOM dari Pasaran Karena Mengandung Zat Berbahaya

(rotiokko.com)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran roti Okko dari pasaran, karena mengandung natrium dehidroasetat.

BPOM menegaskan kandungan ini tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam keterangan dilansir laman resmi, Rabu (24/7/2024).

Untuk itu, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Rochmanudin Wijaya
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us