Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mencatat terdapat sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC, yang berpotensi berdampak pada kehidupan pers di Indonesia.
"Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam Pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan," ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam keterangan, Rabu (11/1/2026).
