Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat berpindah wilayah Sumatra Utara (Sumut), tetap menjadi milik Provinsi. Padahal, sebelumnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Sumatra Utara.
Keempat pulau itu yakni, Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Panjang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pada 2008 dan 2009, Gubernur Aceh saat itu tidak memasukkan keempat pulau itu ke dalam wilayahnya.
"Di tahun 2008 dan 2009 itu, Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang sekarang kita permasalahkan itu, tidak masuk dalam Provinsi Aceh, tapi adanya di gugusan Pulau Banyak yang lebih kurang 70 kilometer dari empat pulau yang ada sekarang ini," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025)