4 Pulau Kembali ke Aceh, Tito Jelaskan Kronologi Dulu Bisa Pindah ke Sumut

Intinya sih...
Pada 2017, Aceh protes terhadap keputusan empat pulau masuk ke Sumatra Utara.
Protes Pemprov Aceh tak diakui karena dokumen yang diberikan tak kuat, hanya berupa fotocopy.
Prabowo memutuskan empat pulau tetap milik Aceh berdasarkan dokumen data pendukung pemerintah.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat berpindah wilayah Sumatra Utara (Sumut), tetap menjadi milik Provinsi. Padahal, sebelumnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Sumatra Utara.
Keempat pulau itu yakni, Lipan, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek dan Panjang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan pada 2008 dan 2009, Gubernur Aceh saat itu tidak memasukkan keempat pulau itu ke dalam wilayahnya.