Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
5 Poin Penting Pembahasan RUU Perampasan Aset yang Didesak AMPB di DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
  • AMPB menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI sejak Jumat (21/8/2026) dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
  • Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
  • Pembahasan mencakup usul badan independen, pengawas penegak hukum, perubahan nomenklatur, serta penerapan terhadap kejahatan SDA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (20/7/2026)

Habiburokhman mengusulkan pengawas khusus untuk mengawasi penegak hukum saat RDPU RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Senin (3/8/2026)

Juniver Girsang mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi UU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau UU Pengembalian Aset Tindak Pidana dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Selasa (4/8/2026)

Ahmad Sahroni menyampaikan perlunya badan khusus independen untuk mengelola aset hasil sitaan dalam RDPU Komisi III DPR.

Jumat (21/8/2026)

AMPB mulai menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI.

Selasa (24/8/2026)

Koalisi advokasi RUU Perampasan Aset menyampaikan dorongan agar keuntungan dari kejahatan SDA dapat dikejar melalui mekanisme perampasan aset.

Selasa (25/8/2026)

Habiburokhman menyatakan Komisi III mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahan paling lambat pada paripurna DPR RI bulan Desember 2026.

Kamis (27/8/2026)

Puncak aksi demonstrasi AMPB direncanakan digelar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    RUU Perampasan Aset masih dibahas Komisi III DPR, bersamaan dengan aksi demonstrasi AMPB yang mendesak pengesahannya.
  • Who?
    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Ahmad Sahroni, Juniver Girsang, dan koalisi advokasi RUU Perampasan Aset.
  • Where?
    Aksi berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Pembahasan dan RDPU dilakukan di Gedung DPR RI serta Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
  • When?
    AMPB mulai berdemo Jumat (21/8/2026) dan merencanakan puncak aksi Kamis (27/8/2026). Target pengesahan disebut pada Desember 2026.
  • Why?
    AMPB mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukum mati para koruptor karena menilai korupsi telah merusak bangsa ini.
  • How?
    Komisi III menyiapkan RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, dan pengesahan tingkat kedua di paripurna.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aku melihat AMPB datang ke Gedung DPR RI di Jakarta. Mereka meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Mereka juga punya posko, lalu menginap di kantor AJI. Di DPR, Komisi III masih membahas aturan itu. Habiburokhman bilang aturan ini ditargetkan disahkan pada Desember 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan RUU Perampasan Aset memunculkan sejumlah masukan mengenai pengelolaan aset, pengawasan penegak hukum, dan nomenklatur aturan. Usul badan independen serta pengawas khusus menunjukkan perhatian terhadap kemungkinan tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan wewenang. Koalisi juga mendorong agar keuntungan dari kejahatan SDA dapat ditelusuri melalui mekanisme perampasan aset.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sejak Jumat (21/8/2026), sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mulai menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Adapun rencana aksi tersebut akan berlangsung hingga puncaknya yang akan digelar pada Kamis (27/8/2026).

AMPB sempat mendirikan posko aksi hingga malam hari di depan Gedung DPR. Namun, mereka memutuskan untuk berpindah menginap ke kantor milik Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Terdapat dua tuntutan yang membawa AMPB bertolak ke Jakarta, yaitu mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh parlemen dan hukum mati para koruptor. AMPB menilai, korupsi telah merusak bangsa ini.

RUU Perampasan Aset kini masih terus digodok di Komisi III DPR. Rancangan undang-undang tersebut masih cukup alot, bahkan termasuk soal perubahan nomenklatur dari "perampasan" menjadi "pemulihan" aset. Berikut perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.

1. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung akhir tahun ini

Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). (IDN Times/Amir Faishol)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, RUU Perampasan Aset paling lambat dapat disahkan sebagai UU pada saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026.

Menurut dia, jika dihitung waktu efektif masa sidang di DPR, setelah dipotong masa reses, maka pembahasan RUU Perampasan Aset ini hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi. Selama kurun waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna bulan Desember 2026.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

2. Badan independen khusus kelola aset rampasan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni jawab surpres Kapolri. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni menilai, diperlukan badan khusus yang independen untuk mengelola aset-aset hasil sitaan dari pelaku tindak pidana koruptor. Badan baru khsusus perampasan aset tersebut harus berdiri sendiri secara independen untuk mengelola aset hasil sitaan dari koruptor.

“Kalau Pak Hinca tadi menyampaikan ada satu lembaga, Badan Eksekusi Negara, yang memang akhirannya kalau memang itu negara membuat, berarti yang saya sampaikan tadi bahwa Kejaksaan dan KPK, lembaga-lembaga untuk Rupbasan sama apa namanya, dari Kejaksaan, Pengelolaan aset itu harus dijadikan satu, kalau memang menjadikan satu tentang perampasan aset. Nah, supaya tidak tumpang tindih,” kata Sahroni usai memimpin RDPU Komisi III DPR terkait masukan tentang RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Sahroni, pembentukan lembaga baru justru lebih besar manfaatnya daripada memaksimalkan lembaga yang saat ini tersebar di sejumlah institusi penegak hukum. Namun, sebaiknya lembaga-lembaga yang memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serupa dapat dilebur agar tidak terjadi duplikasi kewenangan.

“Saya sarankan kalau memang ada yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan, jadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan seperti penyelamatan aset atau peralihan aset," kata Bendahara Umum NasDem itu.

3. Pengawasan ketat untuk penegak hukum

Komisi III DPR menerima 112 DIM RUU Polri dari pemerintah. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga sempat mengusulkan adanya pengawas khusus yang secara ketat mengawasi penegak hukum. Ia tidak ingin perempasan aset justru berubah menjadi perampokan aset oleh oknum penegak hukum korup dan kotor. Usulan tersebut disampailan Habiburokhman saat RDPU membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Bukan yang terjadi bukannya asset recovery atau pemulihan aset, perampasan aset untuk negara, tapi adalah perampokan aset oleh aparat yang korup, aparat yang kotor," tegasnya.

Ia berharap, keberadaan pengawas khusus ini dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat dalam menangani perampasan aset.

"Pengawas khusus yang memang apa namanya maksimal dan efektif mencegah abuse of power. Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara tuh kayak zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu kan, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya," kata Waketum Gerindra itu.

4. Usul perubahan nomenklatur dari perampasan jadi pemulihan aset

Ketua umum peradi SAI Juniver Girsang saat berada di rakernas ke V di Surabaya.( IDN Times/Cokie Sutrisno)

Advokat Senior, Juniver Girsang mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi UU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau UU Pengembalian Aset Tindak Pidana. Ada alasan mendasar mengenai usulan perubahan nomenklatur tersebut.

Dia mengatakan, usulan tersebut dinilai lebih koheren dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCIC) yang tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 54.

"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," kata Juniver, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Selain itu, ia menilai, nomenklatur merampas kurang elok untuk menjadi judul UU. Namun, ia mengakui publik lebih menyukai "perampasan aset".

Ketua Dewan Pengarah PERADI itu menilai, istilah tersebut dapat bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah karena memberi kesan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum melalui proses hukum. Karena itu, ia mengusulkan nomenklatur RUU diubah menjadi lebih berorientasi pada tujuan penegakan hukum.

"Jadi ini judulnya belum apa apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan," ujarnya.

5. Kejahatan SDA jangan lolos dari penerapan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menyatakan siap membahas RUU Perampasan Aset bisa ditugaskan oleh pimpinan DPR. (IDN Times/Amir Faisol)

Koalisi advokasi RUU Perampasan Aset mendorong prinsip follow the money menjadi filosofi utama dalam pemberantasan kejahatan, terutama kejahatan sumber daya alam (SDA). Sejumlah kejahatan SDA seperti illegal logging, perdagangan satwa, illegal fishing, hingga kejahatan terkait perizinan SDA.

Koalisi berpandangan aktivitas tersebut dapat menghasilkan keuntungan ekonomi besar, tetapi ancaman pidananya tidak tinggi dan tidak memiliki beban pemulihan. Pendekatan follow the money dinilai penting karena kejahatan SDA tidak hanya berkaitan dengan pelaku di lapangan. Kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya dapat menjadi bagian dari jaringan ekonomi yang lebih besar, sehingga keuntungan yang dihasilkan perlu ikut ditelusuri.

"Karena itu, jangan sampai threshold dalam RUU justru membuat keuntungan dari kejahatan SDA tidak dapat dikejar melalui mekanisme perampasan aset," demikian keterangan koalisi kepada IDN Times, dikutip Selasa (24/8/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article