Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik mulai 6 hingga 24 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

Doni menjelaskan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

"Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah," demikian tertulis di Addendum Surat Edaran Satgas.

Namun, jelang pemberlakuan larangan tersebut, ribuan kendaraan mulai meninggalkan Jakarta pada Sabtu, 1 Mei 2021 malam, bahkan terminal bus mengalami peningkatan penumpang.

1. Suasana kendaraan terjebak kemacetan di Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021

2. Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu [1/5/2021]. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

2. Ribuan kendaraan keluar dari Jakarta

Editorial Team

Tonton lebih seru di