Jakarta, IDN Times - Sebanyak 52 dari 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani surat persetujuan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Penandatanganan itu dilakukan dalam agenda sosialisasi peraturan perekrutan eks pegawai KPK di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
“Dari 52 eks pegawai KPK yang hadir, kegiatan hari ini sosialisasi peraturan kepolisian nomor 15 tahun 2021 kemudian pendatanganan surat pernyataan, mau sebagai ASN di lingkungan Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
