Kondisi rutan KPK cabang Gedung Merah Putih (twitter.com/kpk_ri)
Ada sejumlah aturan yang harus ditaati saat melakukan kunjungan ke rumah tahanan. Salah satu syaratnya adalah hanya keluarga inti yang boleh menjenguk meliputi suami/istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.
Berikut adalah aturan kunjungan di Rutan KPK saat Idul Fitri:
1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal 3 orang pengunjung;
4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat;
6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya;