Jakarta, IDN Times - Sebanyak 574 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 12 orang bebas langsung setelah masa pidananya dipotong remisi, sementara 1 orang bebas melalui program integrasi dan 1 orang lainnya dimutasi ke BIIIs.
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menyampaikan pemberian remisi ini diharapkan jadi stimulus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan.
“Prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 95 persen ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Wahyu dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (1/4/2025).