Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
6 Rekomendasi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan tujuh jilid laporan berisi enam rekomendasi utama kepada Presiden Prabowo, mencakup revisi regulasi dan penguatan tata kelola institusi kepolisian.
  • Salah satu poin penting menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, disertai usulan memperkuat Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan pengawasan yang mengikat.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut untuk memperbaiki kinerja dan tata kelola Polri menuju reformasi internal yang lebih efektif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
13 November 2025

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memicu perdebatan tentang penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

19 Januari 2026

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang memperluas polemik terkait jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

5 Mei 2026

Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan tujuh jilid laporan berisi enam rekomendasi reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan isi laporan tersebut.

kini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperbaiki institusi kepolisian.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan berisi enam rekomendasi reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto, mencakup penguatan Kompolnas, revisi undang-undang, dan pembenahan kelembagaan serta manajerial Polri.
  • Who?
    Laporan diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diwakili Yusril Ihza Mahendra kepada Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
  • Where?
    Penyerahan laporan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta.
  • When?
    Kegiatan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026.
  • Why?
    Laporan disusun untuk mempercepat reformasi internal Polri agar lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik hingga tahun 2029.
  • How?
    Laporan terdiri dari tujuh jilid setebal sekitar tiga ribu halaman yang memuat hasil kajian dan masukan publik, kemudian diserahkan langsung kepada Presiden untuk ditindaklanjuti melalui tahapan jangka pendek hingga panjang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di Komisi Reformasi Polisi kasih laporan tebal ke Pak Presiden Prabowo. Laporannya banyak banget, ada tujuh buku. Di dalamnya ada enam saran supaya polisi bisa kerja lebih baik. Polisi tetap di bawah Presiden, tapi lembaga pengawasnya mau dibuat lebih kuat. Sekarang Pak Kapolri Listyo bilang akan jalankan semua sarannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penyerahan tujuh jilid laporan reformasi Polri kepada Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan dan transparansi kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri. Enam rekomendasi yang dihasilkan, mulai dari penguatan Kompolnas hingga pembenahan aspek kelembagaan dan manajerial, mencerminkan upaya sistematis untuk memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan efektivitas tata kelola kepolisian secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada 7 jilid yang berisi 3 ribu halaman laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo.

"Kami sebenarnya telah menyerahkan ada 7 jilid buku kepada Pak Presiden, mungkin sekitar 3 ribu halaman, ada yang ringkasannya 13 halaman dan ada yang hanya 3 halaman dan ini tadi sudah diserahkan kepada Bapak Presiden, dan Beliau sudah baca," ujar Yusril yang juga Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

1. Ada 6 rekomendasi

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Yusril menerangkan, laporan tersebut menghasilkan enam rekomendasi. Salah satunya, meminta agar Undang-Undang Polri direvisi.

"Kesimpulannya ada 6 poin, 6 poin kesimpulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," kata dia.

2. Polri tetap di bawah Presiden

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Yusril menerangkan, Polri saat ini masih berada di bawah Presiden. Sehingga tidak menjadi usulan terkait adanya dorongan Polri berubah menjadi di bawah Kementerian.

"Hal yang juga penting mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden," ucap Yusril.

3. Enam rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Berikut enam rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri:

1. Kedudukan Polri

Dari hasil serap aspirasi terdapat beberapa masukan yang menyoroti kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, yaitu tetap di bawah Presiden seperti yang berlaku saat ini atau membentuk kementerian baru yang akan menaungi Polri secara administratif. Meskipun pembahasan itu tidak bersifat primer dan prosentasenya relatif kecil, namun masalah ini menarik perhatian publik sehingga perlu ada penegasan sehingga tidak menimbulkan perdebatan yang kontra produktif dalam agenda reformasi Polri.

Dengan mempertimbangkan manfaat dan mudharat melalui beberapa pengalaman dan praktik yang dilakukan selama ini, serta memperhatikan konteks ke-Indonesiaan (kondisi geografis dan karakteristik wilayah serta masyarakat), maka seluruh anggota KPRP bersepakat untuk tidak mengusulkan adanya kementerian baru dan kedudukan Polri tetap seperti yang berlaku saat ini, dengan catatan keberadaan pengawas eksternal yaitu Lembaga Kompolnas harus diperkuat dengan mandat kewenangan yang diperluas.

2. Penguatan Lembaga Kompolnas

Konsekuensi dari kedudukan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden harus diimbangi dengan penguatan lembaga Kompolnas sebagai lembaga independen, untuk memastikan bahwa Polri dalam melaksanakan tugas pokok fungsi dan kewenangannya berjalan efektif dan efisien, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan dan harapan masyarakat.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta investigasi dalam penegakkan kode etik profesi Polri.

Oleh karena itu, lembaga Kompolnas harus dilakukan pembenahan secara fundamental yang meliputi; kedudukan, komposisi keanggotaan, mekanisme pengangkatan, tugas dan wewenang serta pengelolaan anggaran. Hal ini mendudukkan Kompolnas menjadi lembaga independen yang sepenuhnya melaksanakan fungsi “check and balances” terhadap Polri dengan kewenangan yang putusannya bersifat mengikat.

3. Pengangkatan Kapolri

Mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR menjadi catatan dengan beberapa masukan, yang menengarai bahwa hal itu menjadi celah pintu masuk politisasi dalam praktek pelaksanaan tugas Polri. Pada sisi lain fungsi pengawasan DPR serta membagi beban tanggung jawab antara Presiden dan DPR dalam hal pengangkatan Kapolri, menjadi alasan yang relevan mengapa mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR.

Seluruh anggota komisi memberikan pendapat yang berimbang, karena di antara keduanya memiliki argumentasi yang kuat dengan mempertimbangkan keuntungan dan kerugiannya. Oleh karena itu, ulasan di antara keduanya layak dipertimbangkan oleh Bapak Presiden untuk menentukan pilihan yang tepat dengan beberapa argumen dimaksud.

4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian

Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 tanggal 19 Januari 2026, memunculkan polemik dan perdebatan terkait dengan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Hal itu berdampak pada posisi hukum dan administrasi serta keabsahan atas putusan dari para pejabat yang masuk dalam kategori putusan MK tersebut.

Dampak dari permasalahan tersebut bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi kementerian/lembaga lain yang terdapat penugasan anggota Polri aktif didalamnya. Oleh karena itu, perlu ada penegasan dan pengaturan yang menyebutkan secara limitatif di dalam Undang-Undang atau aturan turunannya didalam Peraturan Pemerintah terkait kementerian/lembaga mana saja yang bisa ditempati oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial

Disamping 4 (empat) fokus utama yang menjadi substansi dalam pokok bahasan reformasi Polri, KPRP juga merekomendasikan hal yang substantif berkenaan dengan penyelenggaraan tupoksi Polri yang selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik, “good governance and clean government” yang tertuang dalam aspek kelembagaan dan aspek manajerial.

Aspek Kelembagaan meliputi: bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan Aspek Manajerial meliputi: Tata Kelola (bidang Pembinaan dan Operasional), Sistem Kepemimpinan, Pengawasan dan Transformasi Digital. Rekomendasi pada kedua aspek ini lebih bersifat teknis yang harus ditindaklanjuti dengan lebih terperinci dengan mensyaratkan Key Performance Indicator (KPI) dan capaian jangka waktunya serta menyelaraskan dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 supaya tidak tumpang tindih dalam implementasinya.

Pembenahan pada aspek kelembagaan dan aspek manajerial ini sekaligus menjawab berbagai keluhan, baik yang berasal dari internal Polri terutama dalam pembinaan karir dan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan tugas, juga yang terpenting adalah keluhan yang berasal dari masyarakat terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.

6. Revisi Peraturan Perundang-undangan

Guna mengakomodasi beberapa rekomendasi tersebut di atas, perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Peraturan perundang-undangan baru tersebut diperlukan sebagai dasar untuk pelaksanaan reformasi internal Polri sampai tahun 2029. Disamping itu perlu juga dibuat Keppres yang mengamanatkan agar Polri melaksanakan serta menindaklanjuti rekomendasi dari KPRP melalui tahapan jangka pendek, menengah dan panjang.

Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, akan menindaklanjuti rekomendasi yang dilaporkan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo. Listyo Sigit juga merupakan anggota dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik," kata Listyo Sigit.

Editorial Team