Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti (kanan) memberikan remisi hari raya Idul Fitri kepada warga binaan Rutan Depok. (dokumentasi Rutan Depok)

Depok, IDN Times – Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Depok turut merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Pada momen kebahagiaan tersebut, sebanyak 614 warga binaan mendapatkan remisi hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan hukuman kembali diberikan Rutan Depok kepada warga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan karena telah memenuhi ketentuan dari Kemenkumham.

“Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang,” ujar Lamarta, Rabu (10/4/2024).

1. Sebanyak 307 terpidana narkoba mendapatkan remisi

Petugas Rutan Depok saat melakukan pemeriksaan di ruangan warga binaan, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Lamarta menuturkan, remisi hukuman yang diberikan terdapat empat orang dinyatakan bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya. Adapun warga binaan lainnya mendapatkan pengurangan hukuman dari ketentuan masa hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

“Kalau yang lainnya pengurangan hukuman,” tutur Lamarta.

Remisi hari raya Idul Fitri diberikan kepada 614 narapidana, terdiri dari terpidana narkoba dan pidana umum. Adapun warga binaan yang berasal terpidana narkoba mendapatkan remisi sebanyak 307 warga binaan.

“50 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba,” terang Lamarta.

2. Diminta tidak melawan hukum kembali

Editorial Team

EditorDicky

Tonton lebih seru di