Depok, IDN Times – Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Depok turut merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Pada momen kebahagiaan tersebut, sebanyak 614 warga binaan mendapatkan remisi hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, pemberian remisi atau pemotongan hukuman kembali diberikan Rutan Depok kepada warga binaan. Remisi diberikan kepada warga binaan karena telah memenuhi ketentuan dari Kemenkumham.
“Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang,” ujar Lamarta, Rabu (10/4/2024).