Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menegaskan status tujuh warga keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent) di Bitung, Sulawesi Utara, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Direktur Ditjen AHU, Widodo, mengatakan penegasan status kewarganegaraan ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kewarganegaraan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujar Widodo.
