Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Menpan RB Tjahjo Kumolo) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada 73 Pegawai Negeri Sipil.

Dari jumlah tersebut, 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

1. 83 PNS di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dianggap melanggar peraturan disiplin PNS

IDN Times/Humas Bandung

Dikutip dari halaman menpan.go.id,  sebanyak 73 PNS itu merupakan bagian dari 83 PNS yang berada di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

"Dalam sidang diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman PDHTAPS, 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta 2 orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun," ujar Tjahjo.

2. Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga hal ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di