Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada 73 Pegawai Negeri Sipil.
Dari jumlah tersebut, 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.