Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka yang diduga merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Kali ini ada delapan aset yang disita di kawasan Jakarta Selatan.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menyita aset terkait dengan tersangka SD, berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022).