12 Aset Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi Disita, Ada Kebun Sawit

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset-aset milik tersangka korupsi yang disebut merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi. Kali ini, ada 12 aset berupa lahan dan bangunan yang disita.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus kembali menyita aset terkait dengan tersangka SD di dua provinsi yakni Sumatra Utara dan Kalimantan Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (29/8/2022).
1. Ada lahan dan bangunan yang disita di Sumatra Utara

Aset Surya Darmadi yang disita Kejagung di Sumatra Utara berupa sebidang lahan dan bangunan yang terdapat di atasnya pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Aset milik PT Danatama Mulia ini berada di Desa Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Medan.
"Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan," ujar Ketut.
2. Kebun dan pabrik sawit yang disita ada di Bengkayang

Kejagung kemudian menyita 11 lahan dan bangunan terkait Surya Darmadi di kawasan Kalimantan Barat pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Aset tersebut berada di berbagai daerah yakni Bengkayang dan Sambas.
Salah satu aset yang disita adalah perkebunan dan pabrik kelapa sawit. Aset itu tercatat milik PT Ceria Prima dengan luas 7.023 Hektare di Desa Mayak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ujar Ketut.
3. Surya Darmadi disebut rugikan negara Rp78 trilliun

Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi menyerahkan diri usai 15 hari ditetapkan sebagai buronan oleh Kejagung. Pemilik Duta Palma Group ini disebut telah merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Selain sempat jadi buronan Kejagung, Surya menjadi buruan KPK selama tiga tahun usai KPK menetapkannya sebagai buronan pada 2019.
Ia merupakan tersangka kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di Kementerian Kehutanan tahun 2014.