Jakarta, IDN Times - Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Mereka diringkus lantaran melanggar aturan keimigrasian dalam operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Selatan di Apartemen Kawasan Pancoran dan Setiabudi pada Selasa, 28 Februari 2023.
Dari delapan orang yang ditangkap, enam di antaranya merupakan WNA asal Nigeria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menjelaskan, dua dari enam orang itu memberikan keterangan tidak sah soal perolehan izin tinggalnya.
“Dari enam orang WN Nigeria yang diamankan, dua orang terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya yaitu berinisial GEN dan VUN. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT TIM namun tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tersebut,” kata Sengky dalam keterangan tertulis dilansir pada Jumat (10/3/2023).