Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi Jakarta Selatan usir delapan WNA yang langgar aturan keimigrasian (Dok. Imigrasi)
Imigrasi Jakarta Selatan usir delapan WNA yang langgar aturan keimigrasian (Dok. Imigrasi)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak delapan Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Mereka diringkus lantaran melanggar aturan keimigrasian dalam operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Selatan di Apartemen Kawasan Pancoran dan Setiabudi pada Selasa, 28 Februari 2023.

Dari delapan orang yang ditangkap, enam di antaranya merupakan WNA asal Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna menjelaskan, dua dari enam orang itu memberikan keterangan tidak sah soal perolehan izin tinggalnya.

“Dari enam orang WN Nigeria yang diamankan, dua orang terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya yaitu berinisial GEN dan VUN. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT TIM namun tidak dapat memberikan keterangan terkait posisinya sebagai investor maupun bisnis yang dijalankan oleh perusahaan tersebut,” kata Sengky dalam keterangan tertulis dilansir pada Jumat (10/3/2023).

1. Bertahan hidup dengan berjualan Fufu

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Sisanya empat WNA Nigeria berinisial ODE, CJB, FCE, OAN merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan,  tiga di antaranya telah habis izin tinggalnya atau disebut overstay sejak tahun 2022.

Sengky menambahkan, empat WNA tersebut mencari nafkah dengan menjual Fufu, makanan khas Afrika kepada WNA lainnya.

2. Dua WNA warga India dan Filipina juga dideportasi

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pendeportasian, ujar Sengky juga dijatuhkan terhadap dua WNA yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan tidak mampu membayar biaya beban. Dua WNA tersebut berinisial SAD (berkewarganegaraan India) dan IBW (Filipina). Tindakan tegas berupa pendeportasian dan penangkalan akan dikenakan kepada delapan WNA tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah kami laksanakan, GEN dan VUN telah terbukti melanggar Pasal 123 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODE, CJB, FCE, OAN melanggar Pasal 78 jo Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

 

3. Akan dideportasi dan dilakukan penangkalan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Sugito saat meninjau persiapan petugas imigrasi menyambut partisipan G20 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (2/11/2022). (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Dijelaskan juga SAD dan IBW melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Semuanya akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian serta penangkalan,” kata Sengky.

Sinergi dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan TIMPORA dan Forkompimda Jakarta Selatan, serta terus bergerak demi menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Jakarta Selatan.

“Kami akan terus berupaya memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian, baik kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing serta memberikan tindakan kepada Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran agar ke depannya pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisasi,” ujar Sengky.

Editorial Team