Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kepala BGN: Deadline SPPG Penuhi SLHS 10 Agustus atau Tutup Permanen

Kepala BGN: Deadline SPPG Penuhi SLHS 10 Agustus atau Tutup Permanen
Kepala BGN Sudaryono (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • BGN menetapkan SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi paling lambat 10 Agustus 2026; fasilitas yang tidak memenuhi standar akan ditutup permanen.
  • Sertifikat tersebut dinyatakan sebagai syarat mutlak, bukan sekadar administrasi, untuk memastikan pengelolaan pangan aman dan sanitasi dapur SPPG memenuhi standar.
  • Per 12 Mei 2026, hanya 15.795 dari 28.390 SPPG atau 55,42 persen yang memiliki sertifikat, di tengah target penerima program Makan Bergizi Gratis mencapai 82,9 juta orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS). Dia memberikan tenggat waktu bagi SPPG untuk memenuhi syarat memiliki SHLS paling lambat 10 Agustus 2026 atau SPPG akan ditutup permanen.

"Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau gak. Ini antara nol atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau gak, tutup permanen," ujar Sudaryono di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

"Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higiene-nya itu kemudian tidak memenuhi standar," lanjutnya.

1. SHLS adalah syarat mutlak

Kepala BGN: Deadline SPPG Penuhi SLHS 10 Agustus atau Tutup Permanen
Kepala BGN Sudaryono (IDN Times/Aryodamar)

Sudaryono kembali menegaskan bahwa SLHS bukan syarat administrasi belaka. SLHS adalah syarat mutlak yang harus dimiliki SPPG.

"Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama 1. Jadi kalau misalnya SLHS-nya gak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol," ujar dia.

2. Pemerintah wajibkan SPPG miliki SHLS

Ilustrasi SPPG di Kota Tangerang (Dok. Pemkot Tangerang)
Ilustrasi SPPG di Kota Tangerang (Dok. Pemkot Tangerang)

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan SPPG memiliki SLHS. Kewajiban ini muncul setelah banyaknya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis di sejumlah wilayah.

SHLS ini dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan tempat tersebut memenuhi standar keamanan dalam pengelolaan pangan dan saluran sanitasinya bersih.

3. Baru 55,42 persen SPPG yang punya SHLS per Mei 2026

Kepala BGN: Deadline SPPG Penuhi SLHS 10 Agustus atau Tutup Permanen
Satu SPPG di Bandung Tutup Sementara Usai Dana dari BGN Tak Cair. IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski telah diwajibkan, tetapi belum semua SPPG memenuhi syarat SHLS.  Dari 28.390 SPPG yang telah beroperasi di Indonesia, baru 55,42 persen atau sekitar 15.795 SPPG yang mengantongi SHLS per 12 Mei 2026.

Catatan tersebut menjadi perhatian pemerintah. Apalagi target penerima manfaat MBG diklaim mencapai 82,9 juta orang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More